Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Pelaku Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu.

PRABUMULIH -- viralblide.com
Dua pemain Narkotika pengedar dan pemakai jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih Polda Sumsel akhirnya dapat ganjaran, para Tersangka (Tsk) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Tsk pengedar yakni, Suryadi warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1. 47 Gram, dan pemakai yaitu Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari pengakuan tersangka sabu akan di jual kembali di desanya yakni Desa Blitis. 

" Akan di jual kembali pak, biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu rupiah."terang Suryadi pada media kala Prees Release di Mapolres Prabumulih, Kamis (25/7/2024).

Masih kata Residivis yang pernah tersandung dengam kasus yang sama pada 2017 lalu,  

"Satu bulan hanya sekali saja mengambil barang tersebut," ucapnyam

Diacara yang sama, pengakuan tersangka lainnya ia diamankan saat berada disebuah bedeng di wilayah kecamatan Prabumulih Utara.

" Saya sehariannya berjualan nasi goreng di are jalan Padat Karya Prabumulih. Saya juga sudah lama tidak kosumsi sabu, namun kemaren malam pengen (ingin.red) nian pak." sebut Ari.

Lebih dalam, hanya modal 50 ribu rupiah dan dapat barang 1. 04 gram, itupun patungan dengan teman lainnya yang melarikan diri.

"Nyesal pak, tapi dak bisa lagi karena sudah terjadi. Semoga saja ini bisa jadi pelajaran saya untuk kedepannya," imbuhnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan, pihaknya kembali bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dari TKP yang berbeda. 

"Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Surya yakni Pasal 112/114 ayat 1, tentang narkotika, Hukuman mati, paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun," jelas Kapolres.

"Dan untuk Ari Ardiansyah yakni pasal 112, tentang narkotika hukum penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun, termasuk dendanya,' tambahnya.

Ungkap kasus narkoba ini juga atas informasi masyarakat.

"Untuk masyarakat Prabumulih jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Prabumulih. Dan mari kita bersama-sama untuk memerangi narkotika ini, karena anak-anak muda mudi merupakan penerus bangsa," tungkas Endro Aribowo.
(Amrol)